Ujian Nasional SMA 2009..... Semoga LULUS 100% Kita Semua... Aminnn....!!!

hari lagi...

Senin, 02 Februari 2009

Fatwa Haram Merokok...... LAIIII JALEHH DEKKK ANGGGGG....!!!!


Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2009, MUI mengeluarkan fatwa yang banyak menjadi kontroversi banyak pihak di Indonesia. Fatwa tersebut adalah Fatwa haram merokok, Ada pihak yang pro dan ada yang kontra, sebenarnya masalah ini adalah masalah klasik yang belum teratasi sampai sekarang.
Sebagai pendahuluan, saya ungkapkan data berikut
• Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
• Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
• Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
• Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
• Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
• Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
• Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.

Seyogyanya, tidak perlu ada pro dan kontra mengenai fatwa haram ini jika kita melihat lebih dalam tentang fatwa tersebut. Fatwa tersebut menyatakan bahwa haram merokok bagi beberapa hal :
1. Merokok di tempat umum
2. Merokok oleh anak-anak dan remaja
3. Merokok oleh wanita hamil
Fatwa tersebut menurut saya dibuat dengan cukup bijaksana, tidak langsung mengharamkan secara total tetapi bertahap. Tapi tidak sedikit orang yang menganggap fatwa itu setangah-setengah, bagi orang yang berpikiran sempit tentunya.
Ada bebarapa hal yang menyebabkan seharusnya fatwa ini bisa dijalankan dengan baik, yaitu :
1. Fatwa ini berlaku bagi umat Islam, jadi para non muslim harusnya tidak perlu takut dan ikut-ikutan berpolemik dengan masalah ini.Karena fatwa MUI hanya berlaku pagi mulim
2. Bagi para perokok, anda tidak dilarang merokok kecuali ditempat umum. Jadi tidak ada masalah bila anda merokok di rumah atau diruang khusus merokok. Ini juga tentunya untuk menjaga hak-hak orang yang tidak merokok, karena perokok pasif jauh lebih dirugikan dari perokok aktif itu sendiri. Memangnya dunia ini milik para perokok saja?
3. Larangan merokok bagi anak-anak atau pemuda dibawah umur 17 tahun, ini dilakukan guna menjaga pertumbuhan dan kesehatan mereka. Karena masa anak-anak dan remaja dalah masa pertumbuhan yang sangat penting, jangan sampai masa penting tersebut terhambat gara-gara merokok. Lagi pula anak-anak dan remaja belum bisa mencari uang sendiri, hanya minta uang pada orang tua.
Bagi yang berpendapat bahwa fatwa ini akan menyebabkan buruh-buruh pabrik rokok di PHK dan nganggur, kayanya itu berlebihan. Fatwa ini tidak akan menutup pabrik-pabrik rokok yang ada dan tidak ada fatwa yang mengharamkan produksi rokok. Jadi apa masalahnya? Ga ada kan.
Sedangkan bagi anda yang mengganggap Fatwa ini ga penting dengan komentar seperti ini “Ngapain MUI ngurusin hal kecil seperti merokok, kenapa ngga ngurusin korupsi, pelacuran, KKN, miras dan lain-lain”. Itu karena hal-hal besar seperti itu Hukumnya sudah jelas yaitu HARAM dan pemerintahlah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengatasi hal-hal besar seperti itu.
Fatwa ini adalah jawaban dari lemahnya kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat yang tidak merokok. Dengan fatwa ini, seharusnya umat muslim yang merokok sadar bahwa jika nanti ia merokok ditempat umum, nanti akan ada dosa yang diterimanya. Tinggal kesadaran aja, apakah orang itu sadar akan dosa atau tidak? Jangan berpikir picik dan egois dalam menanggapi fatwa ini.
Hidup ini adalalah pilihan, Pilihan yang baik tentunya akan berbuah manis juga. Jadi sekarang apa pilihan anda?

0 komentar: